Ordinary People
Sabtu, 22 Desember 2012
rasa ini apakah juga rasamu?
rindu ini apakah juga rindu mu?
cinta ini apakah juga cinta mu?
banyak tanya yang muncul
banyak rasa yang muncul
belum satupun terjawab
tanya maupun rasa
ketika ku coba mendekat,
kau diam.
tak jarang memilih tu berpaling
ketika ku diam,
entah mengapa
ku merasa kau mencoba untuk mendekat
aku tak ingin diam
namun juga tak ingin kau lari.
sekali lagi ku bertanya
rasa ini apakah juga rasamu?
rindu ini apakah juga rindumu?
cinta ini apakah juga cintamu?
Senin, 19 November 2012
i think, I am a little bit in love with you
when i see your smile
when i see you walk through that door....
i think, i am a little bit in love with you
when u call my name
ask me for something
i think i am a little bit in love with you
because i miss your smile when i don't meet u
i think i am a little bit in love with you
when i am looking for some reasons to come to you
i think i am a little bit... little bit...... little bit in love with you
Rabu, 14 November 2012
dengan sepenuh hati
berpikir akan kemana jalan hidupkun kedepan...
1 tahun lagi
2 tahun lagi
3 tahun lagi
5 tahun lagi
10 tahun lagi..
25 tahun lagi...
entahlah...
mungkin aku akan mencapai kesuksesan di sisi pekerjaan tidak di sisi kehidupan pribadi
atau mungkin aku akan berada di sisi seorang suami, lupa dengan kehidupan kantor
entahlah
mungkin aku akan menggendong seorang bayu perempuan mungil yang lucu, berjalan2 ditaman dengan abang nya yang berumur 5 tahun
atau mungkin terpekur di depan sebuah laptop memperhatikan satu demi satu laporan yang masuk ke imel ku
entahlah
mungkin aku sedang bergelayut mesra di samping suami ku tercinta
atau mungkin malah sedang berkerut-kerut menahan emosi melihat kesalahan yang di lakukan oleh anak buah ku.
entahlah
mungkin aku ada di Indonesia, di Jakarta, Bandung, Malang, Mataram atau mungkin di papua.... :)
atau mungkin juga di luar negeri, Singapur, Malaysia, Australia, atau arab saudi?
entah lah....
aku tak tahu ya Allah
yang aku tahu
semua yang terjadi di masa depan adalah suratan Mu ya Allah
aku disini hanya perlu berusaha
yang aku tahu
semua yang terjadi di masa depan adalah buah dari apa yang aku lakukan sekarang
maka aku mencoba melakukan yang terbaik
yang aku tahu
aku tak pernah berhenti berusaha.
aku tak berhenti meminta
mudahkan ya Allah
dengan sepenuh hati aku berharap
berikan ya Allah
dengan kesungguhan hari aku meminta
Amin
Senin, 26 September 2011
terima kasih

Selasa, 09 Agustus 2011
Someday - Kla Project
walau saat itu kau belum mengenalku
someday i will tell you cerita tentang diriku
sejak waktu itu hati kecil bicara
dunia kan indah bila kita bersama
someday i will get you
it doesn't matter what they say
oh sungguh kau merampas hati
it's about you tonight
would you open up your heart
someday you'll be mine
it just waiting for a sign
it's about you tonight
ku percaya terjadi
someday you'll be mine
telah kubayangkan kita berjalan berdua
diriku dirimu yang bersatu didalam cinta
akan kupenuhi semua janji-janji
hatiku ini untukmu
SUJUD SAHWI, Sebelum atau sesudah?
Apabila terjadi pengurangan, berdasarkan hadits Abdullah bin Burainah bahwa Nabi Muhammad SAW sujud sahwi sebelum salam ketika beliau meninggalkan tasyahud pertama, sebagaimana lafadz hadits yang telah disebutkan terdahulu.
Jika hal tersebut karena ragu ketika ia tidak dapat membedakan mana dari dua ke- mungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al- Khudri Radhiyallahu mengenai seseorang yang ragu-ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa raka’at yang telah dikerjakannya, apakah tiga atau empat. Maka Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang yang mengalami keadaan yang demikian untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam, sebagaimana hadits beserta lafadznya telah disebutkan sebelumnya.
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam:
Apabila terjadi penambahan di dalam shalat, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud ketika Nabi Muhammad SAW shalat Dzhuhur lima raka’at dan teman-teman mengatakan kepada beliau setelah shalat, maka beliau melakukan dua sujud dan kemudian salam. Dan beliau tidak menjelaskan bahwa sujud yang beliau lakukan setelah salam tersebut disebabkan beliau baru mengetahui adanya penambahan setelah hal tersebut dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ini bersifat umum dan sujud karena penambahan harus dilaksanakan setelah salam, tidak memandang apakah ia mengetahui penambahan tersebut sebelum salam atau sesudahnya.
Juga termasuk seseorang yang lupa dan melakukan salam sebelum menyempurnakan shalat lalu ia mengingatnya dan me- nyempurnakannya. (Ini berarti) ia telah menambah salam dalam shalat, maka ia harus sujud setelah salam berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW salam pada shalat Dzhuhur atau Ashar setelah dua raka’at. Teman-teman memberitahukan kepada beliau, maka beliau menyempurnakan shalat kemudian salam, lalu sujud sahwi. Sebagaimana hadits beserta lafazhnya telah disebutkan sebelumnya.
Jika hal itu karena lupa ketika salah satu dari dua kemungkinan lebih condong dalam pikiran seseorang, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang yang lupa dalam shalatnya untuk mengikuti apa yang telah pasti. Kemudian menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut sampai salam kemudian sujud. Sebagaimana hadits beserta lafazhnya telah disebutkan.
Jika kedua keadaan yang disebabkan kelalaian muncul baginya dalam satu shalat, yang salah satunya mengharuskan ia sujud sebelum salam dan yang lain mengharuskan ia sujud setelah salam. Maka menurut pendapat ulama bahwa sujud sebelum salam terlebih dahulu, maka ia harus sujud terlebih dahulu sebelum salam.
Contohnya, seseorang yang shalat Zhuhur berdiri untuk raka’at ketiga tanpa duduk untuk tasyahud pertama. Kemudian ia duduk di raka’at ketiga, dan ia mengira bahwa itu adalah raka’at kedua. Lalu ia ingat bahwa itu adalah raka’at ketiga, maka ia harus berdiri melaksanakan raka’at yang berikut- nya, dan sujud sahwi kemudian salam. Namun orang tersebut meninggalkan tasyahud awal yang mengharuskan ia sujud sebelum salam dan menambahkan duduk di raka’at ketiga yang mengharuskan ia sujud setelah salam. Maka sujud sebelum salam mendahului, Wallahu A’lam.
Saya memohon kepada Allah agar Dia mengaunerahkan kepada kita dan suadara-saudara muslim pemahaman terhadap Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya dan agar kita beramal atasnya secara batin dan secara lahir dalam perkara- perkara aqidah, ibadah dan muamalah. Semoga Allah menganugerahi kita kesudahan yang baik. Sesungguhnya Ia Maha Memberi dan Maha Pemurah.
Jumat, 05 Agustus 2011
Tata cara sujud sahwi
Pengalaman saya tadi malam membuat saya tertarik untuk buka-buka penjelasan tentang sujud sahwi. Ingin kembali mengingat tentang hukum dan tatacara pelaksanaan sujud sahwi. Berbekal google, saya coba tuliskan beberapa hal yang saya dapatkan dari hasil pembelajaran saya. Saya coba share disini bukan untuk tujuan menggurui, tapi sekedar berbagi. Sebagai tertulis dalam salah satu hadis yang cukup terkenal, “sebarkan walau satu ayat”
Sujud sahwi adalah: dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa (sahw). Penyebab harus melakukan sujud sahwi ada tiga: menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan dalam keadaan ragu-ragu (as-syak). Mari kita bahas satu-satu
I. MENAMBAHKAN SESUATU (Az-Ziyaadah)
Jika dalam shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika dilakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut, maka kita diwajibkan sujud sahwi agar shalatnya menjadi benar. Tapi kalau ketika sedang melakukan penambahan tersebut teringat, maka kita wajib untuk menghentikan (membatalkan) penambahan tersebut, kemudian di akhir shalat melakukan sujud sahwi deh supaya shalatnya menjadi benar.
Contohnya nieh. Seseorang yang shalat zhuhur lima raka’at, tetapi ia tidak mengingat bahwa ia telah menambah (raka’at), inget-inget saat ia dalam keadaan tasyahud. Kalau hal ini terjadi, maka ia harus menyelesaikan tasyahud tersebut lalu melakukan salam kemudian sujud sahwi lalu melakukan salam lagi. Namun jika ia mengingat penambahan tersebut setelah salam, maka ia harus melakukan sujud sahwi kemudian melakukan salam lagi. Tapi kalau ia mengingat penambahan tersebut pada saat ia berdiri pada saat raka’at kelima, maka ia harus batalkan apa yang sedang ia lakukan dan langsung duduk kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi lalu salam lagi.
Selain contoh di atas, Salam sebelum shalat sempurna juga termasuk kategori penambahan di dalam shalat. Maka aturan yang berlaku pun sama. Jika salam sebelum menyempurnakan shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau ia tidak ingat sampai waktu yang lama maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Jika ia mengingatnya sesaat kemudian, misalnya setelah dua atau tiga menit kemudian, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam dan kemudian sujud shawi dan melakukan salam lagi.
II. PENGURANGAN (An-Naqsh)
1). Pengurangan rukun shalat:
Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggalkan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka raka’at yang tidak sempurna tersebut dianggap batal dan ia harus melaksanakan rukun yang dilupakannya itu dan yang mengikutinya sesuai ketentuan.
Misalnya seseorang yang lupa sujud kedua pada raka’at pertama, namun mengingatkan pada saat duduk diantara dua sujud pada raka’at kedua. Maka ia harus membuang raka’at pertama dan raka’at kedua menempati tempatnya (menggantikan raka’at pertama), maka ia menghitungnya sebagai raka’at yang pertama dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal tersebut. Kemudian ia salam lalu sujud sahwi dan salam lagi. Contoh lain, seseorang yang lupa sujud kedua dan duduk diantara dua sujud pada raka’at pertama. Namun ia mengingatnya setelah berdiri dari ruku’ pada raka’at kedua. Ia harus kembali duduk dan sujud, dan kemudian melanjutkan shalatnya dari situ. Kemudian ia salam, sujud sahwi dan salam.
2) Pengurangan kewajiban:
Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingatnya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya.
Contohnya ketika seseorang bangkit dari sujud kedua pada raka’at kedua untuk melakukan raka’at ketiga, tertapi ia lupa melaksanakan tasyahud. Dan ia mengingatnya sebelum benar- benar berdiri untuk melaksanakan raka’at ketiga, maka ia harus kembali pada posisi duduk untuk melakukan tasyahud dan menyempurnakan shalatnya. Maka dalam hal ini tidak ada sesuatu (kewajiban) atasnya (melakukan sujud sahwi). Namun demikian, apabila ia mengingatnya setelah berdiri namun sebelum tegak, maka ia harus kembali ke posisi duduk dan melakukan tasyahud, kemudian menyelesaikan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam lagi. Jika ia mengingatnya setelah berdiri tegak, maka tasyahud tersebut batal baginya. Kemudian ia harus meneruskan dan menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi sebelum salam.
III. RAGU-RAGU (Syak)
Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal:
-
Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was. -
Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya. -
Jika hal tersebut muncul setelah me- nyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.
Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam, jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut.
Adapun keraguan diluar dari tiga keadaan ini, maka hal tersebut harus diperhitungkan. Keraguan di dalam shalat terdiri dari dua macam:
-
Salah satu dari dua hal lebih berat dalam pikirannya, maka ia bertindak atas apa yang lebih kuat baginya. Kemudian ia menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut dan setelahnya hingga ia salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.
Contohnya, jika seseorang shalat Zhuhur dan mengalami keraguan dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga. Namun yang paling kuat dalam pikirannya adalah raka’at ketiga, maka ia menjadikan raka’at tersebut sebagai raka’at ketiga dan menyelesaikan sesudahnya hingga ia salam, kemudian sujud sahwi lalu salam.
Dalilnya apa yang telah tsabit dalam kedua kitab Shahih dan yang lainnya dari hadits Abdulah bin Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Apabila salah satu dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia memilih yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam lalu sujud dua kali.”3 Ini adalah lafazh al-Bukhari. -
Tidak ada dari salah satu dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Yang demikian ia harus mengambil sikap terhadap apa yang telah pasti, yaitu yang jumlahkan lebih sedikit. Kemudian ia meneruskan shalat- nya dan sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
Contohnya jika seseorang shalat ashar dan ia ragu dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga, yang mana tidak ada diantara keduanya yang ia condong kepadanya. Maka ia menjadikan shalatnya tersebut sebagai raka’at kedua lalu melakukan tasyahud dan bertasyahud pada dua raka’at setelahnya. Kemudian ia sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
HR Bukhari Dalilnya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa (raka’at) shalat yang dikerjakannya apakah tiga atau empat, hendaklah ia membuang keraguannya dan condong kepada apa yang diyakininya. Kemudian ia melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima (raka’at), maka ia (sujud sahwi-pent) telah menggenapkannya baginya, dan apabila ia menyelesaikan empat raka’at, maka ia adalah penghinaan bagi syaithan.”4
Dan dari contoh keraguan adalah seseorang yang tiba ketika Imam sedang ruku’. Maka ia melakukan takbiratul ihram ketika ia berdiri tegak, dan 4 HR Muslim kemudian ruku, dan hal ini akan berakibat pada tiga keadaan:
-
Ia yakin bahwa ia telah menemui Imam ketika ia ruku’ sebelum ia bangkit darinya. Maka ia telah mendapatkan raka’at dan bacaan surat Al-Fatihah tidak diwajibnkan baginya dalam keadaan ini. -
Ia yakin bahwa Imam telah bangkit dari ruku’ sebelum ia mencapainya, maka ia kehilangan raka’at tersebut. -
Ia ragu apakah ia mendapatkan imam ketika ia mengerjakan ruku’ – sehingga ia mendapatkan raka’at tersebut, atau Imam telah bangkit dari ruku’ sebelum ia mendapatkannya sehingga ia kehilangan raka’at tersebut. Maka apa yang lebih condong dari salah satu diantara keduanya didalam pikirannya, ia beramal atasnya dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal itu sampai salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam. Kecuali jika ia tidak kehilangan sesuatu dalam shalatnya maka tidak perlu baginya sujud sahwi.
Namun jika tidak ada sesuatu yang lebih condong dalam pemikiannya maka ia beramal atas apa yang telah pasti (yakni ia telah kehilngan satu raka’at), maka ia menyempurna- kan shalatnya berdasarkan hal itu dan sujud sahwi sebelum melakukan salam dan kemudian salam.
http://www.raudhatulmuhibbin.org