Pengalaman saya tadi malam membuat saya tertarik untuk buka-buka penjelasan tentang sujud sahwi. Ingin kembali mengingat tentang hukum dan tatacara pelaksanaan sujud sahwi. Berbekal google, saya coba tuliskan beberapa hal yang saya dapatkan dari hasil pembelajaran saya. Saya coba share disini bukan untuk tujuan menggurui, tapi sekedar berbagi. Sebagai tertulis dalam salah satu hadis yang cukup terkenal, “sebarkan walau satu ayat”
Sujud sahwi adalah: dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa (sahw). Penyebab harus melakukan sujud sahwi ada tiga: menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan dalam keadaan ragu-ragu (as-syak). Mari kita bahas satu-satu
I. MENAMBAHKAN SESUATU (Az-Ziyaadah)
Jika dalam shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika dilakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut, maka kita diwajibkan sujud sahwi agar shalatnya menjadi benar. Tapi kalau ketika sedang melakukan penambahan tersebut teringat, maka kita wajib untuk menghentikan (membatalkan) penambahan tersebut, kemudian di akhir shalat melakukan sujud sahwi deh supaya shalatnya menjadi benar.
Contohnya nieh. Seseorang yang shalat zhuhur lima raka’at, tetapi ia tidak mengingat bahwa ia telah menambah (raka’at), inget-inget saat ia dalam keadaan tasyahud. Kalau hal ini terjadi, maka ia harus menyelesaikan tasyahud tersebut lalu melakukan salam kemudian sujud sahwi lalu melakukan salam lagi. Namun jika ia mengingat penambahan tersebut setelah salam, maka ia harus melakukan sujud sahwi kemudian melakukan salam lagi. Tapi kalau ia mengingat penambahan tersebut pada saat ia berdiri pada saat raka’at kelima, maka ia harus batalkan apa yang sedang ia lakukan dan langsung duduk kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi lalu salam lagi.
Selain contoh di atas, Salam sebelum shalat sempurna juga termasuk kategori penambahan di dalam shalat. Maka aturan yang berlaku pun sama. Jika salam sebelum menyempurnakan shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika hal tersebut dilakukan karena lupa atau ia tidak ingat sampai waktu yang lama maka ia harus mengulangi shalatnya kembali. Jika ia mengingatnya sesaat kemudian, misalnya setelah dua atau tiga menit kemudian, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam dan kemudian sujud shawi dan melakukan salam lagi.
II. PENGURANGAN (An-Naqsh)
1). Pengurangan rukun shalat:
Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggalkan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka raka’at yang tidak sempurna tersebut dianggap batal dan ia harus melaksanakan rukun yang dilupakannya itu dan yang mengikutinya sesuai ketentuan.
Misalnya seseorang yang lupa sujud kedua pada raka’at pertama, namun mengingatkan pada saat duduk diantara dua sujud pada raka’at kedua. Maka ia harus membuang raka’at pertama dan raka’at kedua menempati tempatnya (menggantikan raka’at pertama), maka ia menghitungnya sebagai raka’at yang pertama dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal tersebut. Kemudian ia salam lalu sujud sahwi dan salam lagi. Contoh lain, seseorang yang lupa sujud kedua dan duduk diantara dua sujud pada raka’at pertama. Namun ia mengingatnya setelah berdiri dari ruku’ pada raka’at kedua. Ia harus kembali duduk dan sujud, dan kemudian melanjutkan shalatnya dari situ. Kemudian ia salam, sujud sahwi dan salam.
2) Pengurangan kewajiban:
Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingatnya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya.
Contohnya ketika seseorang bangkit dari sujud kedua pada raka’at kedua untuk melakukan raka’at ketiga, tertapi ia lupa melaksanakan tasyahud. Dan ia mengingatnya sebelum benar- benar berdiri untuk melaksanakan raka’at ketiga, maka ia harus kembali pada posisi duduk untuk melakukan tasyahud dan menyempurnakan shalatnya. Maka dalam hal ini tidak ada sesuatu (kewajiban) atasnya (melakukan sujud sahwi). Namun demikian, apabila ia mengingatnya setelah berdiri namun sebelum tegak, maka ia harus kembali ke posisi duduk dan melakukan tasyahud, kemudian menyelesaikan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam lagi. Jika ia mengingatnya setelah berdiri tegak, maka tasyahud tersebut batal baginya. Kemudian ia harus meneruskan dan menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi sebelum salam.
III. RAGU-RAGU (Syak)
Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal:
-
Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was. -
Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya. -
Jika hal tersebut muncul setelah me- nyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.
Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam, jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut.
Adapun keraguan diluar dari tiga keadaan ini, maka hal tersebut harus diperhitungkan. Keraguan di dalam shalat terdiri dari dua macam:
-
Salah satu dari dua hal lebih berat dalam pikirannya, maka ia bertindak atas apa yang lebih kuat baginya. Kemudian ia menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut dan setelahnya hingga ia salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam.
Contohnya, jika seseorang shalat Zhuhur dan mengalami keraguan dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga. Namun yang paling kuat dalam pikirannya adalah raka’at ketiga, maka ia menjadikan raka’at tersebut sebagai raka’at ketiga dan menyelesaikan sesudahnya hingga ia salam, kemudian sujud sahwi lalu salam.
Dalilnya apa yang telah tsabit dalam kedua kitab Shahih dan yang lainnya dari hadits Abdulah bin Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Apabila salah satu dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaknya ia memilih yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam lalu sujud dua kali.”3 Ini adalah lafazh al-Bukhari. -
Tidak ada dari salah satu dari dua kemungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Yang demikian ia harus mengambil sikap terhadap apa yang telah pasti, yaitu yang jumlahkan lebih sedikit. Kemudian ia meneruskan shalat- nya dan sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
Contohnya jika seseorang shalat ashar dan ia ragu dalam suatu raka’at apakah ini raka’at kedua atau ketiga, yang mana tidak ada diantara keduanya yang ia condong kepadanya. Maka ia menjadikan shalatnya tersebut sebagai raka’at kedua lalu melakukan tasyahud dan bertasyahud pada dua raka’at setelahnya. Kemudian ia sujud sahwi sebelum salam, lalu salam.
HR Bukhari Dalilnya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa (raka’at) shalat yang dikerjakannya apakah tiga atau empat, hendaklah ia membuang keraguannya dan condong kepada apa yang diyakininya. Kemudian ia melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima (raka’at), maka ia (sujud sahwi-pent) telah menggenapkannya baginya, dan apabila ia menyelesaikan empat raka’at, maka ia adalah penghinaan bagi syaithan.”4
Dan dari contoh keraguan adalah seseorang yang tiba ketika Imam sedang ruku’. Maka ia melakukan takbiratul ihram ketika ia berdiri tegak, dan 4 HR Muslim kemudian ruku, dan hal ini akan berakibat pada tiga keadaan:
-
Ia yakin bahwa ia telah menemui Imam ketika ia ruku’ sebelum ia bangkit darinya. Maka ia telah mendapatkan raka’at dan bacaan surat Al-Fatihah tidak diwajibnkan baginya dalam keadaan ini. -
Ia yakin bahwa Imam telah bangkit dari ruku’ sebelum ia mencapainya, maka ia kehilangan raka’at tersebut. -
Ia ragu apakah ia mendapatkan imam ketika ia mengerjakan ruku’ – sehingga ia mendapatkan raka’at tersebut, atau Imam telah bangkit dari ruku’ sebelum ia mendapatkannya sehingga ia kehilangan raka’at tersebut. Maka apa yang lebih condong dari salah satu diantara keduanya didalam pikirannya, ia beramal atasnya dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan hal itu sampai salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam. Kecuali jika ia tidak kehilangan sesuatu dalam shalatnya maka tidak perlu baginya sujud sahwi.
Namun jika tidak ada sesuatu yang lebih condong dalam pemikiannya maka ia beramal atas apa yang telah pasti (yakni ia telah kehilngan satu raka’at), maka ia menyempurna- kan shalatnya berdasarkan hal itu dan sujud sahwi sebelum melakukan salam dan kemudian salam.
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar