Apabila terjadi pengurangan, berdasarkan hadits Abdullah bin Burainah bahwa Nabi Muhammad SAW sujud sahwi sebelum salam ketika beliau meninggalkan tasyahud pertama, sebagaimana lafadz hadits yang telah disebutkan terdahulu.
Jika hal tersebut karena ragu ketika ia tidak dapat membedakan mana dari dua ke- mungkinan yang lebih condong dalam pikirannya. Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al- Khudri Radhiyallahu mengenai seseorang yang ragu-ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa raka’at yang telah dikerjakannya, apakah tiga atau empat. Maka Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang yang mengalami keadaan yang demikian untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam, sebagaimana hadits beserta lafadznya telah disebutkan sebelumnya.
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam:
Apabila terjadi penambahan di dalam shalat, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud ketika Nabi Muhammad SAW shalat Dzhuhur lima raka’at dan teman-teman mengatakan kepada beliau setelah shalat, maka beliau melakukan dua sujud dan kemudian salam. Dan beliau tidak menjelaskan bahwa sujud yang beliau lakukan setelah salam tersebut disebabkan beliau baru mengetahui adanya penambahan setelah hal tersebut dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ini bersifat umum dan sujud karena penambahan harus dilaksanakan setelah salam, tidak memandang apakah ia mengetahui penambahan tersebut sebelum salam atau sesudahnya.
Juga termasuk seseorang yang lupa dan melakukan salam sebelum menyempurnakan shalat lalu ia mengingatnya dan me- nyempurnakannya. (Ini berarti) ia telah menambah salam dalam shalat, maka ia harus sujud setelah salam berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW salam pada shalat Dzhuhur atau Ashar setelah dua raka’at. Teman-teman memberitahukan kepada beliau, maka beliau menyempurnakan shalat kemudian salam, lalu sujud sahwi. Sebagaimana hadits beserta lafazhnya telah disebutkan sebelumnya.
Jika hal itu karena lupa ketika salah satu dari dua kemungkinan lebih condong dalam pikiran seseorang, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan orang yang lupa dalam shalatnya untuk mengikuti apa yang telah pasti. Kemudian menyelesaikan shalatnya berdasarkan hal tersebut sampai salam kemudian sujud. Sebagaimana hadits beserta lafazhnya telah disebutkan.
Jika kedua keadaan yang disebabkan kelalaian muncul baginya dalam satu shalat, yang salah satunya mengharuskan ia sujud sebelum salam dan yang lain mengharuskan ia sujud setelah salam. Maka menurut pendapat ulama bahwa sujud sebelum salam terlebih dahulu, maka ia harus sujud terlebih dahulu sebelum salam.
Contohnya, seseorang yang shalat Zhuhur berdiri untuk raka’at ketiga tanpa duduk untuk tasyahud pertama. Kemudian ia duduk di raka’at ketiga, dan ia mengira bahwa itu adalah raka’at kedua. Lalu ia ingat bahwa itu adalah raka’at ketiga, maka ia harus berdiri melaksanakan raka’at yang berikut- nya, dan sujud sahwi kemudian salam. Namun orang tersebut meninggalkan tasyahud awal yang mengharuskan ia sujud sebelum salam dan menambahkan duduk di raka’at ketiga yang mengharuskan ia sujud setelah salam. Maka sujud sebelum salam mendahului, Wallahu A’lam.
Saya memohon kepada Allah agar Dia mengaunerahkan kepada kita dan suadara-saudara muslim pemahaman terhadap Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya dan agar kita beramal atasnya secara batin dan secara lahir dalam perkara- perkara aqidah, ibadah dan muamalah. Semoga Allah menganugerahi kita kesudahan yang baik. Sesungguhnya Ia Maha Memberi dan Maha Pemurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar